Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara, AKBP
Christian Tory, mengaku pihaknya telah menahan pria yang dilaporkan
memperkosa anak kandung sendiri yang berusia 16 tahun.
Kasus ini
pertama kali terungkap atas laporan anak pertamanya atau kakak kandung
korban sendiri kepada polisi,” ujarnya di Mapolres Nunukan, Sabtu (7/3).
Ia
menyatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah
memergoki adiknya digauli oleh bapaknya sendiri dengan merekam
menggunakan handphone yang dijadikan barang bukti saat melapor ke polisi
setempat.
Kronologis peristiwa ini, lanjut dia, aparat kepolisian di
Pulau Sebatik mendapatkan laporan bahwa telah terjadi persetubuhan yang
dilakukan orang tua sendiri kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Kejadian
ini pertama dilakukan pria berinisial La (53) sejak Juli 2014 di
rumahnya sendiri saat sedang berdua dengan korban berinisial Mu (16)
yang masih bersekolah di SMP setempat.
Atas laporan tersebut, pria yang telah menduda ini berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.00 WITA.
Jadi yang melaporkan kejadian ini adalah kakak kandung dari korban yang juga anak pelaku tersebut kepada polisi,” terangnya.
Christian Tory menambahkan perbuatan bejad itu dilakukan pelaku ketika tiba di rumahnya melihat korban sendirian.
Korban
yang masih belia ini merupakan anak kedua pelaku telah disetubuhi
hingga beberapa kali dan ulah terakhir 3 Maret 2015 yang menjadi barang
bukti awal karena direkam oleh anak pertamanya yang melaporkan kasus
ini.
Kapolres Nunukan mengatakan sesuai hasil pemeriksaan awal yang
dilakukan aparat kepolisian setempat pelaku mengakui perbuatannya
sehingga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Pelaku
juga mengaku setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban dengan
pemaksaan sehingga dikategorikan sebagai pemerkosaan.
No comments:
Post a Comment