Polres Sukabumi menangkap AS, seorang kakek berusia 70 tahun. AS ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib menuturkan, Kamis (2/2/2017), Polisi menemukan barang bukti berupa 3 kg ganja kering menyusul penangkapan AS. Sebelum menangkap AS, Polisi lebih dulu menangkap pelaku lainnya, MR (41).
Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib menuturkan, Kamis (2/2/2017), Polisi menemukan barang bukti berupa 3 kg ganja kering menyusul penangkapan AS. Sebelum menangkap AS, Polisi lebih dulu menangkap pelaku lainnya, MR (41).
"Pertama kita mengamankan seorang pria berinisial MR (41). Dia kita tangkap bersama barang bukti berupa ganja kering yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Kemudian MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kakek berinisial AS," tutur Ngajib.
"Dari kakek ini akhirnya terbuka dua pelaku lainnya yaitu AH (43) dan CR (25). dari kedua pelaku terakhir ini diperoleh barang bukti ganja siap edar," lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering yg di bungkus lakban warna coklat, 1 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, dan 2 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran.
Selain itu ada juga 15 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, 2 paket kecil daun ganja kering yg dibungkus kertas nasi warna coklat dan disimpan dalam bekas bungkus rokok, serta dan sebuah timbangan merek Nagako.
"Berat total keseluruhan paket tersebut 3 kilogram, kasus ini masih kita ungkap terus karena diduga masih ada pelaku lainnya. Terkait AS saya juga ikut heran usia sudah 70 tahun tapi terlibat kasus narkoba. Ini yang patut disadari bersama jika virus narkoba ini bisa menyusup kesemua kalangan tak melihat usia dengan iming-iming sejumlah uang mungkin siapapun akan tergiur, padahal resiko hukumannya cukup berat," tandas Ngajib.
Para pelaku yang telah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
No comments:
Post a Comment